Pelantikan KPPS Desa Majasto

Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Majasto sudah dilakukan(25/01/2024) . KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mempunyai tugas untuk melakukan pemungutan suara di TPS pada hari pemilihan.


Dalam proses pemilihan anggota KPPS melewati beberapa tahapan, seperti pengumuman pendaftaran calon KPPS, penerimaan pendaftaran calon KPPS, penelitian administrasi, dan pengumuman hasil seleksi.

Penetapan anggota KPPS dilakukan pada 24 Januari 2024, diikuti oleh pelantikan anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024. Pelantikan KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara) Desa Majasto dalam pemilihan umum tahun 2024 diikuti 84 peserta KPPS.

Pelantikan calon anggota KPPS Desa Majasto dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Majasto, pelantikan tersebut dilakukan secara luring (offline).

KPPS Mempunyai tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS)wilayah masing masing serta melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.