PEMERIKSAAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAN ASET DESA MAJASTO OLEH BPK PROVINSI

          Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Provinsi melaksanakan pemeriksaan administrasi keuangan dan aset Desa Majasto pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, di Desa Majasto. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Provinsi dihadiri Kepala Desa Majasto dan seluruh Perangkat Desa Majasto. Dalam acara pembukaan disampaikan oleh Kepala Desa Majasto Bapak Rudi Hartono, SH.

          Pemeriksaan Keuangan Desa adalah kegiatan pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan yang dikelola oleh Desa. Pemeriksaan Keuangan Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 111 dan Pasal 113. Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 (pasal 1), aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), atau perolehan hak lainnya yang sah.

          Kegiatan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebagai bukti nyata Pemerintah untuk selalu mengadakan pengawasan serta pembinaan kepada Desa sehingga Desa dalam menjalankan Pemerintahan bisa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

          Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong semua Pemerintah Desa agar selalu mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Untuk  mewujudkanya maka Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.